Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menyatakan bahwa setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi agar memenuhi ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan untuk mewujudkan kondisi instalasi tenaga listrik yang aman, andal dan ramah lingkungan.
Sertifikat Kompetensi diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi yang mendapatkan akreditasi atau penunjukan dari Menteri ESDM. Proses penerbitan Sertifikat Kompetensi melalui kegiatan sertifikasi kompetensi yang dilaksanakan secara objektif agar memberikan keyakinan dan kepercayaan bagi pemangku kepentingan. Sesuai dengan Pasal 31 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 46 Tahun 2017 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan, menyatakan bahwa Direktur Jenderal menyusun pedoman penerapan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) dalam pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi pada Usaha Ketenagalistrikan, maka perlu menetapkan Metodologi Sertifikasi Kompetensi Ketenagalistrikan sebagai acuan pelaksanakan Sertifikasi Kompetensi melalui Uji Kompetensi (UK) dan Penilaian Portofolio terhadap Tenaga Teknik dan Asesor Ketenagalistrikan.
Metodologi Sertifikasi Kompetensi Ketenagalistrikan merupakan acuan bagi Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik dan Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor dalam melaksanakan proses Penilaian Permohonan, Penilaian Uji Kompetensi dan Penerbitan Sertifikasi Kompetensi untuk: