Tentang Sertifikasi

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menyatakan bahwa setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi agar memenuhi ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan untuk mewujudkan kondisi instalasi tenaga listrik yang aman, andal dan ramah lingkungan.

Sertifikat Kompetensi diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi yang mendapatkan akreditasi atau penunjukan dari Menteri ESDM. Proses penerbitan Sertifikat Kompetensi melalui kegiatan sertifikasi kompetensi yang dilaksanakan secara objektif agar memberikan keyakinan dan kepercayaan bagi pemangku kepentingan. Sesuai dengan Pasal 31 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 46 Tahun 2017 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan, menyatakan bahwa Direktur Jenderal menyusun pedoman penerapan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) dalam pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi pada Usaha Ketenagalistrikan, maka perlu menetapkan Metodologi Sertifikasi Kompetensi Ketenagalistrikan sebagai acuan pelaksanakan Sertifikasi Kompetensi melalui Uji Kompetensi (UK) dan Penilaian Portofolio terhadap Tenaga Teknik dan Asesor Ketenagalistrikan.

Metodologi Sertifikasi Kompetensi Ketenagalistrikan merupakan acuan bagi Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik dan Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor dalam melaksanakan proses Penilaian Permohonan, Penilaian Uji Kompetensi dan Penerbitan Sertifikasi Kompetensi untuk:

  1. Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
  2. Asesor Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik dan
  3. Asesor Kompetensi Ketenagalistrikan

Dasar Hukum Sertifikasi

Undang-undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2009, tentang Ketenagalistrikan:
  • Pasal 44, ayat(6); Setiap Tenaga Teknik dalam usaha Ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.14 Tahun 2012, tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listik.
  • Pasal 47, ayat (1); Tenaga Teknik dalam usaha penyediaan Tenaga Listrik wajib memenuhi Standar Kompetensi yang dibuktikan dengn Sertifikasi Kompetensi.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.62 Tahun 2012, tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.
Permen ESDM Republik Indonesia No.46 Tahun 2017, tentang Standarisasi Kompetensi Tenaga Listik Ketenagalistrikan.
  • Pasal 27, ayat (1); Setiap Tenaga Teknik dan Asesor yang bekerja pada Usaha Ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi.
  • Pasal 28, ayat (1); Untuk dapat memiliki Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1). Tenaga Teknik dan Asesor harus mengikuti Sertifikasi Uji Kompetensi.
  • Pasal 29, ayat (1); Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi yang telah mendapatkan Akreditasi dari Menteri ESDM.

Pedoman dan Metodologi

Metodologi Okupasi

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menyatakan bahwa setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi agar memenuhi ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan untuk mewujudkan kondisi instalasi tenaga listrik yang aman, andal dan ramah lingkungan.
Sertifikat Kompetensi diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) yang mendapatkan akreditasi atau penunjukan dari Menteri ESDM.
Proses penerbitan Sertifikat Kompetensi melalui kegiatan sertifikasi kompetensi y ang dilaksanakan secara objektif agar memberikan keyakinan dan kepercayaan bagi pemangku kepentingan. Sesuai dengan Pasal 31 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 46 Tahun 2017 tentang Standarisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan, menyatakan bahwa Direktur Jenderal menyusun pedoman penerapan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi pada usaha ketenagalistrikan, maka perlu menetapkan Metodologi Sertifikasi Kompetensi Ketenagalistrikan (MSKK) sebagai acuan melaksanakan Sertifikasi Kompetensi melalui Uji Kompetensi dan Penilaian Portofolio terhadap Tenaga Teknik dan Asesor Ketenagalistrikan.
Berikut ini adalah link untuk melihat atau mengunduh informasi (file) yang berkaitan dengan Pedoman dan Metodologi:
Metodologi Sertifikasi Kompetensi Ketenagalistrikan merupakan acuan bagi Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik dan Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor dalam melaksanakan proses Penilaian Permohonan, Penilaian Uji Kompetensi dan Penerbitan Sertifikasi Kompetensi untuk:
  1. Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
  2. Asesor Badan Usaha Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
  3. Asesor Kompetensi Ketenagalistrikan
Dokumen acuan dalam penerapan pedoman ini, sebagai berikut:
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
  5. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2014 tentang Kualifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
  6. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2014 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2014 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan.
  7. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan.
  8. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 46 Tahun 2017 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga TeknikKetenagalistrikan.
  9. Keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Nomor 465K/24/DJL.4/ 2016 tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Kompetensi.

Terminologi

  1. Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang selanjutnya disingkat Tenaga Teknik adalah perorangan yang berpendidikan di bidang teknik dan/atau memiliki pengalaman kerja di bidang ketenagalistrikan.
  2. Asesor Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang selanjutnya disingkat Asesor Badan Usaha adalah Tenaga Teknik yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan asesmen badan usaha jasa penunjang tenagalistrik.
  3. Asesor Kompetensi Ketenagalistrikan yang selanjutnya disingkat Asesor Kompetensi adalah Tenaga Teknik yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan asesmen Tenaga Teknik, Asesor Badan Usaha dan Asesor Kompetensi sesuai dengan bidang yang diuji.
  4. Penanggung Jawab Teknik (PJT) adalah Asesor Kompetensi dengan kualifikasi paling rendah Madya yang ditetapkan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi dan tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha (SBU).
  5. Kompetensi adalah kemampuan Tenaga Teknik atau Asesor untuk mengerjakan suatu tugas dan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai dengan standar yang ditetapkan.
  6. Sertifikasi Kompetensi adalah proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap Klasifikasi Kompetensi dan Kualifikasi Kompetensi Tenaga Teknik atau Asesor pada usaha ketenagalistrikan.
  7. Sertifikat Kompetensi adalah bukti pengakuan formal terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kompetensi tenaga teknik di bidang ketenagalistrikan
  8. Uji Kompetensi (UK) adalah tata cara untuk mengukur kompetensi peserta uji kompetensi secara tulisan, lisan, praktek danobservasi
  9. Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) adalah aturan, pedoman, atau rumusan suatu kemampuan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan dan didukung sikap serta penerapannya ditempat kerja yang mengacu pada persyaratan unjuk kerja, yang dilakukan berdasarkan konsensus pemangku kepentingan standar.
  10. Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  11. Jenjang Kualifikasi Ketenagalistrikan (JKK) adalah kerangka penjenjangan Kualifikasi Kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan,dan mengintegrasikan antara bidang Pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan ketenagalistrikan berdasarkan KKNI
  12. Okupasi Jabatan Ketenagalistrikan yang selanjutnya disingkat Okupasi Jabatan adalah kedudukan yang menempatkan tugas, wewenang, hak dan tanggung jawab yang melekat pada seseorang dalam suatu satuan organisasi atau bidang pekerjaan.
  13. Sistem Informasi Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SI SKTTK) adalah sistem informasi secara daring (online) yang melakukan pengawasan proses Sertifikasi Kompetensi.
  14. Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) adalah badan usaha yang melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik dibidang Sertifikasi Kompetensi yang diberi hak untuk melakukan Sertifikasi Kompetensi terhadap Tenaga Teknik atau Asesor.
  15. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan yang selanjut disingkat Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan.