PENTINGNYA PENERAPAN KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN

Diupload Pada : 11 June 2020

Listrik telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Keselamatan ketenagalistrikan menjadi hal yang sangat penting. Oleh karena itu, setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan. Ini bertujuan untuk mewujudkan kondisi yang andal dan aman bagi instalasi, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, serta ramah lingkungan.

Dirjen Ketenagalistrikan Rida Mulyana menyampaikan hal tersebut dalam acara sharing session bertajuk "Peningkatan Kompetensi SDM Bidang Keselamatan Ketenagalistrikan dan Manajemen Energi di Industri Pembangkit", Kamis (28/3/2019), di Ruang Sarulla, Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sharing session yang dibuka oleh Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar ini menghadirkan tiga narasumber, yakni Rida Mulyana, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja, dan Chief Corporate Officer PLN University Badrul Musthafa.

Kebijakan nasional subsektor ketenagalistrikan berfokus pada perluasan akses listrik dan pemerataan sebaran listrik agar target rasio elektrifikasi pada tahun 2019 mencapai 99,9%.

"Ini agar terwujud energi berkeadilan seperti yang sering didengungkan oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan," ujar Rida.

Rida menyampaikan perencanaan ketenagalistrikan tertuang dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL). RUPTL PT PLN (Persero) Tahun 2019-2028 menargetkan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sebagai berikut: total rencana pembangunan pembangkit sebesar 56.395 MW, jaringan transmisi tenaga listrik sepanjang 57.293 kms, gardu induk sebesar 124.341 MVA, jaringan distribusi sepanjang 472.795 kms, dan gardu distribusi sebesar 33.730 MVA.

"Pembangunan infrastruktur ini butuh banyak orang. Orang-orang ini harus punya kompetensi tertentu," Rida menambahkan. Hal ini terkait erat dengan keamanan dan keselamatan ketenagalistrikan.

Rida lalu mengutip data Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta yang menyebutkan rata-rata kebakaran listrik adalah 718,5 kejadian per tahun selama 2013-2018. Penyebab terbesar kejadian kebakaran tersebut masih berasal dari akibat listrik. Hal ini biasanya terjadi karena penggunaan energi listrik yang tidak mengikuti standar dan kaidah-kaidah semestinya.

"Keseharian kita dekat dengan listrik, keselamatan itu gak boleh ada jeda. Semua kaidah yang menyangkut keselamatan ketenagalistrikan (K2) harus dijalankan," tegas Rida.

Ada beberapa kaidah yang harus diterapkan untuk keselamatan ketenagalistrikan, yakni setiap peralatan dan pemanfaat tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO). Selain itu, setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK), dan setiap badan usaha penunjang tenaga listrik wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU).

"Minimal kalau kaidah ini diikuti, tingkat keselamatan kita lebih tinggi dan tingkat kebakaran jadi menurun," pungkas Rida.

Sumber: Kementerian ESDM